Kasus Bayi di Klinik YN Burneh, Ketua IBI Bangkalan Buka Suara.

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 20:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan. Angkatberita.id

Menanggapi polemik dugaan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus bayi di Klinik YN, Kecamatan Burneh, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bangkalan, Nur Hotibah, memberikan penjelasan tertulis terkait aturan profesi dan standar pelayanan kebidanan.

Dalam keterangannya, Nur Hatibah menegaskan bahwa pemberian Vitamin K1 kepada bayi baru lahir merupakan tindakan wajib dalam pelayanan kebidanan di Indonesia.

Ditegaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak serta Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan, yang mewajibkan bayi baru lahir menerima pelayanan neonatal esensial, termasuk suntikan Vitamin K1 dalam waktu 1–2 jam setelah persalinan.

Ia menjelaskan, apabila tindakan medis tidak dilakukan karena adanya penolakan dari keluarga, bidan tetap memiliki kewajiban memberikan edukasi secara jelas mengenai manfaat Vitamin K1 serta risiko medis yang dapat terjadi apabila bayi tidak mendapatkannya.

Baca Juga :  62 Hari Pascabanjir, 597 KK di Aceh Utara Mengaku Baru Sekali Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

“Jika keluarga tetap menolak setelah diberikan edukasi, maka harus ada informed refusal atau surat penolakan tindakan yang ditandatangani keluarga, disertai dokumentasi lengkap dalam rekam medis pasien,” jelasnya. (Senin, 1/6)

Menurutnya, tidak diberikannya Vitamin K1 tanpa alasan medis yang sah, tanpa edukasi, serta tanpa persetujuan atau penolakan tertulis, berpotensi melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik bidan.

Bahkan Nur Hotibah menekankan, kondisi tersebut dapat masuk dalam aspek kelalaian pelayanan atau omission, yakni tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Lebih lanjut disampaikan, terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran anggota, Nur Hotibah menyebut IBI memiliki sistem pengawasan melalui Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB).

Proses penanganannya, dikatakan, dimulai dari adanya laporan masyarakat, fasilitas kesehatan, sejawat, atau dinas kesehatan, dilanjutkan investigasi, verifikasi bukti dan klarifikasi, hingga sidang etik apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga :  Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polresta Sumenep Gelar PPKL di MAN Sumenep dan Bagikan Helm serta Jaket

“Jika terbukti bersalah, sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembinaan, pelatihan ulang, hingga rekomendasi pencabutan sementara atau permanen terhadap rekomendasi IBI sebagai syarat perizinan praktik bidan,” paparnya.

Selaku ketua IBI Bangkalan, ia juga mengimbau seluruh tenaga bidan untuk memperketat kepatuhan terhadap SOP pelayanan neonatal, memperkuat dokumentasi rekam medis, meningkatkan kemampuan komunikasi kepada masyarakat, serta mengedepankan prinsip keselamatan pasien.

Nur Hotibah menegaskan, kegagalan pemberian Vitamin K1 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan risiko klinis nyata yang dapat mengancam keselamatan bayi pada masa awal kehidupannya.

“Pendekatan preventif melalui edukasi dan kepatuhan terhadap standar operasional menjadi tanggung jawab mutlak setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer maupun praktik mandiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Berita Terbaru