
Sumenep (angkatberita) — Kepala Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hammad, kian terpojok oleh rentetan persoalan serius yang menyeret namanya. Bukan hanya proyek rehabilitasi jalan desa yang diduga mangkrak tanpa kejelasan, kini ia juga disorot publik atas dugaan pemerasan terhadap warganya sendiri dalam penanganan kasus pidana.
Informasi yang dihimpun SuaraFaktual.id mengungkap, Hammad diduga meminta uang Rp500 ribu kepada korban penggelapan sepeda motor, dengan dalih agar perkara tersebut dapat “diproses” dan terus berjalan di kepolisian. Dugaan ini memantik kemarahan publik karena menyeret nama aparat penegak hukum seolah dapat “diurus” dengan uang.
Kasus ini bermula saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada seorang terduga pelaku. Namun kendaraan tersebut justru digelapkan dan tak kunjung dikembalikan. Korban pun melapor ke Polsek Manding, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Namun alih-alih mendapat perlindungan, korban justru mengaku didatangi langsung oleh kepala desa di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Dalam pertemuan itu, korban diminta menyerahkan uang Rp500 ribu yang disebut-sebut sebagai “uang untuk polisi” agar kasus penggelapan tersebut tetap ditindaklanjuti.
Praktik ini, bila benar, bukan hanya mencederai rasa keadilan warga desa, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, terlebih dilakukan oleh pejabat publik di tingkat desa.
Saat dikonfirmasi, Hammad tidak membantah secara tegas tudingan tersebut. Ia justru memilih bersikap normatif dan menghindari penjelasan substansial.
“Lebih jelasnya ayo duduk bersama, biar tahu apakah itu disebut pemerasan atau hanya partisipasi kerja petugas yang semalam suntuk bekerja,” ujar Hammad, Sabtu (27/12/2025).
Pernyataan itu justru memicu tanda tanya baru. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pungutan terhadap korban tindak pidana, apalagi dengan membawa-bawa nama kepolisian.
Situasi semakin runyam karena sebelumnya Polsek Manding juga sempat dituding menerima uang Rp500 ribu dari kepala desa terkait kasus tersebut. Tuduhan itu langsung dibantah keras oleh pihak kepolisian.
“Terkait uang Rp500.000 itu tidak benar masuk ke kami Polsek Manding,” tegas Kapolsek Manding, Iptu Fathorraman, Senin (29/12/2025).






Komentar