Kabar Dishub Bisa Atur APH Sampang, LASBANDRA: Kami Tidak Gentar

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek lapisan penetrasi (lapen) yang menjerat Hasan Cs digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 7 Januari 2026. 

Namun, persidangan tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada 28 Januari 2026, penundaan sidang dilakukan menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai efektif per 2 Januari 2026. 

 

Majelis hakim menyatakan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang baru agar proses,persidangan tidak cacat secara formil.

 

Dalam penjelasannya di hadapan para pihak, majelis hakim juga menegaskan bahwa perkara yang disidangkan memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Tegaskan Temuan Janin di Tanah Merah Bukan Janin Manusia

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun anggaran 2020, yang diperuntukkan bagi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

 

Proyek tersebut diduga dikerjakan melalui skema pecah paket dan pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam perkara ini, empat orang terdakwa dihadirkan, yakni M. Hasan Mustofa, Sahron Miami, Slamet Iwan Suprianto alias Yayan, dan Khoirul Umam, keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengondisian proyek.

 

Sidang perdana tersebut juga dihadiri oleh Achmad Rifa’i, selaku pelapor sekaligus Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), yang sejak awal melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Perisai Desak APH Panggil PJ Kades Sejati Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

 

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan adalah I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., Decky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., dan Eddy Soedrajat, S.H., sementara Indah Arsy Pinatasari, S.H. tercatat tidak hadir.

 

Persidangan digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Juanda No. 82–84, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda sidang lanjutan pada 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru