
SAMPANG (ANGKAT BERITA) — Peresmian Asmaraloka Resto dan Cafe di kawasan pesisir Camplong memunculkan pertanyaan serius terkait kehati-hatian pejabat daerah dalam memastikan legalitas usaha sebelum memberikan legitimasi simbolik melalui seremoni resmi.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyoroti langkah Wakil Bupati Sampang, Lora Mahfudz, yang meresmikan usaha tersebut di tengah dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Peresmian oleh pejabat daerah bukan sekedar seremoni, itu adalah simbol bahwa usaha tersebut telah melalui proses administrasi yang benar, jika ternyata izin belum lengkap, publik berhak mempertanyakan proses verifikasi sebelum acara itu digelar,” kata ketua umum GASI, Achmad Rifa’i. Kamis (19/02)
Menurut dia, terdapat dua kemungkinan yang sama-sama serius: apakah Wakil Bupati telah mengetahui kondisi perizinan namun tetap melakukan peresmian, atau justru tidak memperoleh informasi utuh dari dinas teknis sebelum acara berlangsung.
“Jika sudah mengetahui dan tetap meresmikan, itu soal konsistensi penegakan aturan, jika tidak mengetahui, berarti ada persoalan koordinasi dan pengawasan internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Asmaraloka Resto dan Cafe diketahui berdiri di area reklamasi baru yang masuk kawasan sempadan pantai, meski kewenangan reklamasi berada pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan bangunan dan aktivitas usaha di wilayah administratifnya.
GASI menilai, legitimasi melalui peresmian oleh pejabat daerah berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh aspek legal telah terpenuhi, karena itu, transparansi atas status perizinan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai seremoni mendahului kepastian hukum, tata kelola yang baik harus dimulai dari kepatuhan terhadap prosedur,” tegas Achmad Rifa’i.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas teknis terkait status perizinan usaha tersebut maupun klarifikasi dari pihak Wakil Bupati mengenai dasar verifikasi sebelum peresmian dilakukan.
GASI meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka guna memastikan tidak terjadi preseden pembiaran terhadap aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan administratif.








Komentar