Dispora Diduga Biarkan “Judi Ketangkasan” Berkedok Kupon di Pentas Seni Sampang

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA)— Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 H, Kegiatan Pentas Seni Budaya di Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, yang berada dalam lingkup Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), menjadi perbincangan masyarakat.

Berbagai stan meramaikan acara, mulai dari kuliner, hiburan, hingga penjualan barang pecah belah, namun di balik ramainya pengunjung saat ngabuburit hingga malam hari, muncul sorotan terhadap salah satu aktivitas yang dinilai tak sekedar hiburan biasa.

Di salah satu stan, pengunjung yang membeli barang akan mendapatkan kupon untuk mengikuti permainan yang disebut “ketangkasan”. Dari permainan tersebut, peserta berpeluang memperoleh hadiah jika berhasil, sementara yang gagal tidak mendapatkan apa pun.

Pola ini memicu perhatian publik, sebab, kupon tidak diperoleh secara cuma-cuma, melainkan melekat pada transaksi pembelian barang, sementara hasil permainan tidak menjamin setiap peserta mendapatkan imbalan.

“Kalau harus beli dulu baru bisa ikut permainan, lalu hasilnya bisa dapat hadiah atau tidak sama sekali, ini bukan sekedar hiburan biasa,” ujar salah satu pengunjung.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Lantik Dua Pejabat Strategis, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan Publik

Sorotan makin kuat karena permainan yang ditawarkan disebut tidak sepenuhnya berbasis keterampilan, melainkan terdapat unsur keberuntungan.

Di tengah polemik tersebut, Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang, Marnilem, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

“Kalau menurut saya itu bukan judi, karena itu beli barang tapi dapat bonus,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru menambah perdebatan, mengingat istilah “bonus” dinilai belum menjawab substansi mekanisme permainan yang berlangsung di lapangan.

Pemerhati hukum Arifin menilai, skema tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai bonus semata tanpa melihat pola yang terjadi.

“Kalau ada uang keluar di awal meskipun dibungkus pembelian barang lalu ada mekanisme permainan dengan peluang menang atau tidak dapat apa-apa, itu sudah menyerupai pola perjudian, ini bukan soal istilah, tapi substansi,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Praktik Tangkap-Lepas, Mobil Bermuatan Rokok Ilegal Hilang dari Polres Bangkalan

Menurutnya, penggunaan label “ketangkasan” maupun “bonus” kerap menjadi pembungkus praktik yang secara pola mengandung unsur untung-untungan.

“Kalau benar-benar bonus, seharusnya semua pembeli pasti mendapatkan sesuatu besar atau kecil tanpa risiko, tapi kalau ada yang tidak dapat apa-apa, sementara ada yang dapat hadiah, itu sudah masuk pola menang dan kalah,” jelas Arifin.

Ia juga menegaskan bahwa Dispora Budpar tidak bisa lepas dari tanggung jawab pengawasan, mengingat kegiatan tersebut berada dalam ruang yang mereka fasilitasi.

“Kalau kegiatan itu berada di bawah Dispora Budpar, maka pengawasan melekat, tiidak bisa dilepas begitu saja, harus dipastikan tidak ada praktik yang berpotensi melanggar hukum di ruang publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dispora Budpar terkait mekanisme pengawasan maupun kajian hukum atas permainan “ketangkasan” tersebut.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru