
Indramayu, – Angkatberita.id
Diduga Makin maraknya Penyaluran WiFi Ilegal dikecamatan Anjatan ,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia angkat bicara dan bergerak menginvestigasi ke lapangan dan langsung menyurati Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Sabtu (01/11/2025).
Atas dasar landasan hukum UU RI Nomor 11 pasal 1 tahun 2020 tentang Telekomunikasi dan UU RI Nomor 36 pasal 22 tahun 1999 Tentang Memanipulasi Akses Telekomunikasi serta UU RI Nomor 11 pasal 49 jo pasal 33
Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Telekomunikasi (ITE) dan Investigasi langsung dilapangan sesuai tugas LSM Penjara Indonesia yakni kontrol sosial diduga ada oknum yang menyalurkan wifi ilegal kepada masyarakat sekitar Kecamatan Anjatan.
Dalam investigasi dilapangan Tim LSM Penjara Indonesia menemukan dugaan ada tower wifi ilegal yang didirikan didesa mangunjaya kecamatan Anjatan yang disalurkan ke 4 desa diantaranya
1.Desa mangunjaya
2.Desa Bugis
3.Desa Bugis Tua
4.Desa Salam Darma
Dan Saluran kabel wifi tersebut menempel di tiang PLN menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu Diskominfo jangan tutup mata, segera tangani masalah tersebut.

Semua saluran kabel wifi diduga pada numpang di tower Telkomsel, Dan Tower saluran wifi ilegal tersebut terletak didesa bugis blok pintu air kecamatan Anjatan.
Untuk Tower wifi ilegal ini tersebar ke 7 titik, yakni :
1.Jalan mangun jaya sebelum rumah kades nurakim
2. Desa Bugis tua samping masjid bedeng satu
3. Blok Mangun jaya sebelum balai desa mangun jaya
4. Blok junti belok ke desa Mangun jaya
5. Komplek pmj blok bodas
6. Jalan irigasi compreng bodas
7. Komplek pmj bodas ada dua
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa, ” Diduga ada tower wifi yang didirikan secara ilegal di Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan yang disalurkan ke wilayah empat desa, yakni Desa Mangunjaya, Desa Bugis, Desa Bugis Tua, dan Desa Salam Dharma.
Sedangkan diduga kabel wifi tersebut menggunakan tiang PLN di sekitarnya sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.” Ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut kami mohon dalam hal ini,Kepala Diskominfo Indramayu untuk segera menindaklanjuti temuan kami dilapangan tersebut demi terciptanya kondusivitas di masyarakat. Dan Kami harap temuan ini segera ditindaklanjuti dan tidak ada alasan untuk ditegaknya undang-undang demi terciptanya situasi Aman dan Nyaman sesuai dengan slogan Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman dan Gotong Royong).
(THOHA)








Komentar