Belum ada Kerugian Negara kasus PT LEB Potensial Kriminalisasi

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 13:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung-(ANGKAT BERITA) Sejak Penyelidikan selama setahun yang lalu sampai penetapan Tersangka hingga saat ini, kasus yang menimpa PT LEB masih belum dipahami oleh Tersangka apa hal mendasar yang menjerat mereka sehingga ditetapkan sebagai Tersangka.

Pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Tersangka menanyakan perbuatan apa yang dijadikan dasar ditetapkan nya sebagai Tersangka, namun penyidik menyampaikan hal tersebut akan jelas saat sidang penuntutan di Pengadilan.

Bahkan sampai saat ini, Direksi dan Komisaris PT LEB yang telah ditetapkan sebagai Tersangka masih belum mengetahui adanya fakta terkait besar Kerugian Negara dalam perkara aquo.

Kami sebagai kuasa hukum, mendasarkan pada peristiwa yang menimpa klien kami tersebut akhirnya “terpaksa” menggunakan ruang pengajuan permohonan pra peradilan untuk mendapatkan kebenaran materiil terkait adanya penetapan Tersangka terhadap klien kami tersebut.

Baca Juga :  Totebag Baksos Satgas Yonif 521/DY Anjangsana sebagai Lambang kepedulian Masyarakat di Distrik Napua

sebagaimana diketahui bersama, sebelum ada penetapan Tersangka sepatutnya terinformasikan dua alat bukti yang sah terhadap Orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena hal tersebut sangat mendasar dan konstitusional”, papar Riki Martim SH, Pengacara dari Direktur PT LEB.

Menurut Riki, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU‑XII/2014 memberikan penegasan konstitusional bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka wajib didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah, serta harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon Tersangka, agar orang tersebut memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan, bantahan, dan klarifikasi.

“Direksi dan Komisaris PT LEB pada saat pemeriksaan pernah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan dalam kapasitas sebagai Calon Tersangka dengan pertanyaan  terkait Tupoksi, mekanisme internal, operasional dan RUPS. Padahal selama pemeriksaan sbg saksi atau pun tersangka belum ada pendalaman pertanyaan mengenai hal yg diduga sebagai tindak pidana korupsi selama menjalani kegiatan di PT LEB.” Katanya melanjutkan.

Baca Juga :  Mempererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Satgas Yonif 521/DY Bergotong Royong di Distrik Kurima0

“selama pemeriksaan oleh penyidik, Klien kami pun tidak pernah diperlihatkan hasil audit BPKP, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Hal mana Kerugian Negara itu haruslah nyata dan pasti, sesuai UU No 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara,” tambahnya.

Tindakan ini tentu saja tidak relevan dengan asas peradilan yang jujur dan layak (fair trial) dan asas due process of law, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan atas kepastian hukum yang adil. Kami berharap dengan menggunakan ruang hukum mengajukan permohonan pra peradilan dapat menemukan kebenaran dan klien kami mendapatkanΤ keadilan.

Redaksi//

angkatberita.id 

Kaprwil jawa timur 

(Investigasi)

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja
Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda
Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas
*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa
Kapolres Langkat Bina Pelajar di MAN 1 Langkat, Tekankan Disiplin, Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:10 WIB

*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Senin, 1 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru