
Provinsi Lampung-(ANGKAT BERITA) Sejak Penyelidikan selama setahun yang lalu sampai penetapan Tersangka hingga saat ini, kasus yang menimpa PT LEB masih belum dipahami oleh Tersangka apa hal mendasar yang menjerat mereka sehingga ditetapkan sebagai Tersangka.
Pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Tersangka menanyakan perbuatan apa yang dijadikan dasar ditetapkan nya sebagai Tersangka, namun penyidik menyampaikan hal tersebut akan jelas saat sidang penuntutan di Pengadilan.
Bahkan sampai saat ini, Direksi dan Komisaris PT LEB yang telah ditetapkan sebagai Tersangka masih belum mengetahui adanya fakta terkait besar Kerugian Negara dalam perkara aquo.
Kami sebagai kuasa hukum, mendasarkan pada peristiwa yang menimpa klien kami tersebut akhirnya “terpaksa” menggunakan ruang pengajuan permohonan pra peradilan untuk mendapatkan kebenaran materiil terkait adanya penetapan Tersangka terhadap klien kami tersebut.
sebagaimana diketahui bersama, sebelum ada penetapan Tersangka sepatutnya terinformasikan dua alat bukti yang sah terhadap Orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena hal tersebut sangat mendasar dan konstitusional”, papar Riki Martim SH, Pengacara dari Direktur PT LEB.
Menurut Riki, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU‑XII/2014 memberikan penegasan konstitusional bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka wajib didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah, serta harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon Tersangka, agar orang tersebut memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan, bantahan, dan klarifikasi.
“Direksi dan Komisaris PT LEB pada saat pemeriksaan pernah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan dalam kapasitas sebagai Calon Tersangka dengan pertanyaan terkait Tupoksi, mekanisme internal, operasional dan RUPS. Padahal selama pemeriksaan sbg saksi atau pun tersangka belum ada pendalaman pertanyaan mengenai hal yg diduga sebagai tindak pidana korupsi selama menjalani kegiatan di PT LEB.” Katanya melanjutkan.
“selama pemeriksaan oleh penyidik, Klien kami pun tidak pernah diperlihatkan hasil audit BPKP, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Hal mana Kerugian Negara itu haruslah nyata dan pasti, sesuai UU No 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara,” tambahnya.
Tindakan ini tentu saja tidak relevan dengan asas peradilan yang jujur dan layak (fair trial) dan asas due process of law, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan atas kepastian hukum yang adil. Kami berharap dengan menggunakan ruang hukum mengajukan permohonan pra peradilan dapat menemukan kebenaran dan klien kami mendapatkanΤ keadilan.
Redaksi//
angkatberita.id
Kaprwil jawa timur
(Investigasi)






Komentar