Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Jatim Berpeluang Dapat Hadiah Umrah

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan. Angkatberita.id
Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan hadiah umrah bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepala UPT Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Wijanarko, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Jawa Timur kepada wajib pajak yang patuh memenuhi kewajibannya.

“Tahun ini disediakan kuota sebanyak 45 pemenang umrah bagi wajib pajak se-Jawa Timur yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Wijanarko, Kamis (11/6).

Selain menjelaskan program penghargaan tersebut, Wijanarko juga menerangkan mekanisme pembayaran pajak bagi kendaraan yang menunggak selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan yang menunggak pajak selama 10 hingga 15 tahun tetap dapat melakukan pembayaran. Namun, kewajiban yang dikenakan hanya pajak lima tahun ditambah satu tahun berjalan.

“Kalau masyarakat memiliki kendaraan yang pajaknya mati 10 tahun atau 15 tahun, masih bisa dibayarkan. Nantinya akan dilakukan cek fisik ulang terkait registrasi kendaraan dan proses pembayarannya harus dilakukan di Samsat Induk,” jelasnya.

Sementara bagi wajib pajak yang rutin membayar setiap tahun, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan unggulan maupun kanal elektronik (e-channel) yang telah disediakan.

Baca Juga :  Dua Saksi Ahli Dihadirkan, Sidang Lapen PEN Sampang Sorot Mekanisme dan Kerugian Negara

Terkait kemungkinan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Wijanarko menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pelaksanaan pemutihan pajak merupakan kebijakan Gubernur Jawa Timur. Beliau yang akan menentukan kapan program itu diberlakukan,” katanya.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Timur juga memberikan keringanan bagi sektor transportasi. Pada tahun 2026, kendaraan umum dan angkutan barang mendapatkan penurunan pengenaan pajak hingga 17 persen.

Dengan berbagai insentif yang diberikan, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus berkesempatan memperoleh hadiah umrah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berita Terkait

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru