Harapan Publik pada Hakim, Setelah JPU Dinilai Gagal Menegakkan Kebenaran dalam Kasus Syamsiah.

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 12:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali menyita perhatian publik. Pada agenda tuntutan, Selasa (9/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsiah dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara.

Namun, tuntutan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal berbeda.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Rizal dengan tegas menyatakan bahwa uang maupun barang yang disebut sebagai alat pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, ternyata diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa. Bahkan, Rizal mengakui sendiri bahwa Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga :  Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Ironisnya, meski pengakuan saksi kunci di ruang sidang begitu gamblang, JPU tetap menutup mata. Kehadiran fakta penting itu seolah tidak pernah ada dalam berkas tuntutan, hingga publik menduga ada “permainan” antara pihak pelapor dengan oknum yang berkepentingan dalam perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH, menegaskan bahwa sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Namun anehnya, kasus tetap dipaksakan masuk ranah pidana sehingga merugikan terdakwa.

Baca Juga :  Pelapor Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tebanah Banyuates Kembali Datangi Mapolres Sampang, ada apa???

Keluarga Syamsiah pun menyuarakan kekecewaannya. “Tuntutan ini tidak sebanding dengan fakta sidang. Syamsiah adalah korban yang dikorbankan. Kami hanya berharap majelis hakim bisa melihat jernih, adil, dan tidak terjebak permainan pihak tertentu,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Kini, publik Sampang menunggu dengan penuh harap. Mereka percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mampu berdiri di atas kebenaran, menimbang fakta, bukan sekadar tuntutan. Harapan masyarakat sederhana: keadilan harus benar-benar ditegakkan di bumi Sampang.

Berita Terkait

Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah
Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Berita Terbaru