Sampang, angkatberita.id – Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (16/09/2025), dengan agenda pembacaan pledoi.
Tim kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan bahkan menunjukkan adanya kekeliruan sejak awal proses penanganan perkara di Polres Sampang.
Didiyanto, SH. MKn, selaku kuasa hukum Syamsiah, menegaskan bahwa tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 10 bulan sama sekali tidak sejalan dengan fakta persidangan, ia menyebut dakwaan kerugian Rp650 juta tak terbukti di ruang sidang.
“Fakta persidangan jelas, dari klaim kerugian Rp650 juta, yang diterima terdakwa hanya sekitar Rp155 juta dan itu pun semua ada kwitansi, bahkan klaim pembayaran menggunakan mobil Avanza, Veloz, hingga dump truck terbukti bohong, lalu dasar apa jaksa menuntut hampir tiga tahun penjara? Ini bukan hanya berlebihan, tapi mengabaikan asas keadilan,” tegas Didiyanto.
Ia menambahkan, Syamsiah sejak awal kooperatif, tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, bahkan siap mengembalikan uang yang diterima. “Kalau perkara ini dipaksa jadi pidana, maka semua masyarakat yang melakukan transaksi tanah belum lunas akan terancam masuk penjara, ini jelas perdata, bukan pidana. JPU seharusnya lebih jeli, bukan justru merampas hak kemerdekaan orang,” katanya.
Sementara Achmad Bahri, SH. MH, secara khusus menyoroti peran Polres Sampang dalam kasus ini, ia menilai, penyidik tergesa-gesa membawa kasus yang seharusnya masuk ranah perdata ke ranah pidana tanpa melihat substansi.
“Sejak penyelidikan hingga penyidikan, langkah Polres Sampang ini keliru, unsur pidana sama sekali tidak terpenuhi, kalau pembeli belum melunasi, apakah mungkin barang diberikan? Itu logika sederhana, tapi anehnya, perkara ini tetap dinaikkan jadi pidana dan bahkan sejak awal sudah berkoordinasi dengan jaksa, ini yang kami sesalkan, karena membuka preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Bahri juga menekankan, sikap aparat bisa menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. “Kalau pola seperti ini diterapkan, maka setiap transaksi jual beli tanah yang tidak lunas akan berubah jadi perkara pidana, padahal seharusnya cukup diselesaikan melalui gugatan perdata, Polres Sampang harus introspeksi, jangan sampai ada kepentingan yang menunggangi proses hukum,” tambahnya.
Didiyanto kembali menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak selaras dengan fakta persidangan. “Mens rea atau niat jahat tidak ada, rekayasa tidak ada, dan perbuatan pidana pun tidak terbukti. Tapi jaksa tetap menuntut hampir tiga tahun penjara, ini bukti bahwa tuntutan JPU hanya formalitas, tanpa mempertimbangkan hati nurani dan fakta hukum,” ujarnya.
Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim agar menolak tuntutan jaksa dan memberikan putusan yang adil. “Kami berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi menegakkan keadilan dengan membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa.m, kalau pun dianggap bersalah, mohon putusan seringan-ringannya, karena jelas Syamsiyah adalah korban sebenarnya,” kata Didiyanto.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyinggung laporan balik Syamsiyah terhadap pelapor, yakni Rindawati dan Risal, yang hingga kini mandek di Polres Sampang. “Ini sangat disayangkan, ketika terdakwa melapor balik, justru tidak ada tindak lanjut, ada apa dengan Polres Sampang? Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat terkait keberpihakan penegak hukum,” pungkas Didiyanto.








Komentar