Eksploitasi dan Eksplorasi Migas Ditolak, Masyarakat Kangean Ingatkan Amanat UU Pesisir

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 14:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, angkatberita.id – Aktivitas rencana eksploitasi dan eksplorasi migas di wilayah west dangkal Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur oleh  Kangean Energy Indonesia (KEI) kembali ditolak oleh sejumlah masyarakat. Masyarakat pertegas ingatkan amanat Undang-Undang Pesisir harus dipatuhi.

Ironisnya, kegiatan yang kontradiktif tersebut sampai hari ini belum ada kepastian apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi legalitas perizinan sesuai aturan atau belum.

Masyarakat mempertanyakan transparansi status hukum PT KEI. Jika memang sudah ada izin dari pemerintah pusat, maka hal itu perlu dipastikan berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Gelar Program “Polisi Sahabat Anak”, Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

UU tersebut secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat setempat (Pasal 35). Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta menerima kompensasi apabila kehilangan akses terhadap sumber daya pesisir.

“Kalau memang izinnya ada, masyarakat harus tahu secara jelas. Jangan sampai perizinan jadi tameng untuk mengabaikan hak-hak warga dan kelestarian lingkungan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kangean, Selasa (16/9/2025).

Warga menegaskan, legalitas izin bukan berarti kebal dari kewajiban sosial dan ekologis. Legalitas administratif harus berjalan beriringan dengan legitimasi sosial. Bila masyarakat merasa terpinggirkan, UU Pesisir memberi dasar hukum bagi mereka untuk mempertanyakan, bahkan menolak aktivitas migas yang dianggap merugikan.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sejumlah kalangan mengusulkan langkah jalan tengah, mulai dari dialog terbuka antara pemerintah, KEI, dan masyarakat, hingga audit lingkungan independen serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KEI belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tindak lanjut aspirasi masyarakat Kangean. (Asm)

Berita Terkait

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Berita Terbaru