Penyidikan Polres Cacat, Jaksa Penuntut umum Dinilai Gagal Buktikan Unsur Penipuan dalam Kasus Samsiyah

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 07:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id– Agenda pembacaan duplik perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali mengungkap kelemahan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Rabu (17/09)

Kuasa hukum terdakwa, Didiyanto S.H., M.Kn., menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah, tetapi juga menunjukkan sikap tidak profesional dalam memahami fakta hukum.

Menurut Didiyanto, replik JPU sama sekali tidak menjawab argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam pledoi, melainkan hanya mengulang keterangan pelapor, Rindawati, yang sejak awal berdiri sendiri tanpa dukungan saksi lain.

“Replik JPU tidak lebih dari sekedar membela diri dengan mengandalkan pelapor, padahal, dari seluruh saksi yang mereka hadirkan, tidak satu pun yang keterangannya benar-benar memberatkan terdakwa, fakta persidangan diabaikan begitu saja,” tegas Didiyanto di hadapan majelis hakim.

Didiyanto membeberkan kontradiksi keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU, ada yang menyebut mobil dijual Rp240 juta, ada yang bilang digadaikan Rp120 juta, ada yang menyatakan laku Rp235 juta, bahkan ada yang menyebut Rp355 juta.

Baca Juga :  Dua ratus personil Polres Langkat dan Polsek sejajaran, diterjunkan untuk Pos Padat Pagi ( Strong Point ).

“Kalau keterangan saksi saja tumpang tindih seperti ini, bagaimana mungkin bisa dipakai menjerat terdakwa? KUHAP jelas mengatur, satu saksi tidak cukup, apalagi keterangan yang saling bertentangan,” sindirnya.

Ia menambahkan, perbedaan nilai kerugian antara dakwaan dan bukti juga memperlihatkan betapa rapuhnya perkara ini.

“Dakwaan menyebut kerugian Rp650 juta, sementara kwitansi yang ada hanya Rp255 juta, sisanya justru diterima Rizal yang kini sudah jadi tersangka dengan perkara split, lalu kenapa Syamsiyah yang dikorbankan?” tegasnya.

Lebih jauh, Didiyanto menegaskan bahwa kasus ini murni sengketa perdata, bukan pidana. Tidak ada unsur tipu muslihat, yang ada hanyalah wanprestasi.

“Sejak awal ini perdata, tapi dipaksa jadi pidana. Itu bentuk kriminalisasi. Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak semua wanprestasi bisa ditarik ke ranah pidana,” jelasnya.

Tak hanya JPU, penyidik Polres Sampang juga menjadi sorotan tajam kuasa hukum. Didiyanto menyebut penyidikan dilakukan secara serampangan, jauh dari prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Viral Joget Biduan di Tengah Pemulihan Bencana, Camat Simpang Jernih Klarifikasi dan Tegaskan Evaluasi

“Penyidik Polres Sampang bekerja tidak profesional, seharusnya mereka paham, perkara seperti ini jalurnya perdata, tapi mereka tetap memaksakan agar bisa masuk pidana, ini jelas kesalahan fatal,” ujar Didiyanto.

Dengan nada keras, ia juga mengingatkan penyidik agar lebih banyak belajar dalam menangani perkara hukum.

“Kalau tidak berhati-hati, aparat justru bisa menjerumuskan orang yang tidak bersalah, itu bukan hanya kesalahan hukum, tapi juga dosa, jangan ulangi kesalahan ini,” tandasnya.

Atas dasar seluruh kelemahan itu, Didiyanto menilai dakwaan JPU sudah obscuur libel alias kabur dan tidak jelas. Replik yang disampaikan pun tidak mampu menepis fakta persidangan.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, hanya dengan begitu keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

BBG

Berita Terkait

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel
HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bangkit Bersama di Hari Kemerdekaan: Meneguhkan Integritas,Komunikasi,Sinergi dan Kebersamaa GM FKPPI Tangsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Berita Terbaru