Sampang, angkatberita.id– Agenda pembacaan duplik perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali mengungkap kelemahan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Rabu (17/09)
Kuasa hukum terdakwa, Didiyanto S.H., M.Kn., menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah, tetapi juga menunjukkan sikap tidak profesional dalam memahami fakta hukum.
Menurut Didiyanto, replik JPU sama sekali tidak menjawab argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam pledoi, melainkan hanya mengulang keterangan pelapor, Rindawati, yang sejak awal berdiri sendiri tanpa dukungan saksi lain.
“Replik JPU tidak lebih dari sekedar membela diri dengan mengandalkan pelapor, padahal, dari seluruh saksi yang mereka hadirkan, tidak satu pun yang keterangannya benar-benar memberatkan terdakwa, fakta persidangan diabaikan begitu saja,” tegas Didiyanto di hadapan majelis hakim.
Didiyanto membeberkan kontradiksi keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU, ada yang menyebut mobil dijual Rp240 juta, ada yang bilang digadaikan Rp120 juta, ada yang menyatakan laku Rp235 juta, bahkan ada yang menyebut Rp355 juta.
“Kalau keterangan saksi saja tumpang tindih seperti ini, bagaimana mungkin bisa dipakai menjerat terdakwa? KUHAP jelas mengatur, satu saksi tidak cukup, apalagi keterangan yang saling bertentangan,” sindirnya.
Ia menambahkan, perbedaan nilai kerugian antara dakwaan dan bukti juga memperlihatkan betapa rapuhnya perkara ini.
“Dakwaan menyebut kerugian Rp650 juta, sementara kwitansi yang ada hanya Rp255 juta, sisanya justru diterima Rizal yang kini sudah jadi tersangka dengan perkara split, lalu kenapa Syamsiyah yang dikorbankan?” tegasnya.
Lebih jauh, Didiyanto menegaskan bahwa kasus ini murni sengketa perdata, bukan pidana. Tidak ada unsur tipu muslihat, yang ada hanyalah wanprestasi.
“Sejak awal ini perdata, tapi dipaksa jadi pidana. Itu bentuk kriminalisasi. Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak semua wanprestasi bisa ditarik ke ranah pidana,” jelasnya.
Tak hanya JPU, penyidik Polres Sampang juga menjadi sorotan tajam kuasa hukum. Didiyanto menyebut penyidikan dilakukan secara serampangan, jauh dari prinsip kehati-hatian.
“Penyidik Polres Sampang bekerja tidak profesional, seharusnya mereka paham, perkara seperti ini jalurnya perdata, tapi mereka tetap memaksakan agar bisa masuk pidana, ini jelas kesalahan fatal,” ujar Didiyanto.
Dengan nada keras, ia juga mengingatkan penyidik agar lebih banyak belajar dalam menangani perkara hukum.
“Kalau tidak berhati-hati, aparat justru bisa menjerumuskan orang yang tidak bersalah, itu bukan hanya kesalahan hukum, tapi juga dosa, jangan ulangi kesalahan ini,” tandasnya.
Atas dasar seluruh kelemahan itu, Didiyanto menilai dakwaan JPU sudah obscuur libel alias kabur dan tidak jelas. Replik yang disampaikan pun tidak mampu menepis fakta persidangan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, hanya dengan begitu keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.
BBG








Komentar