Debt Collector Serbu Nasabah di Jalan dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Penarikan Tanpa Baca Isi

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG .angkatberita.id

Rantika (32), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector saat berada di Kota Palembang, Sabtu (18/10/2025). Ia mengaku dipaksa menandatangani surat penarikan kendaraan di bawah ancaman dan tekanan, tanpa sempat membaca isi surat yang ditutup oleh para penagih.

“Saya dihadang sekitar 15 orang tak dikenal, mereka memaksa saya menandatangani surat penarikan. Suratnya ditutup, saya tidak tahu isinya. Karena takut, saya terpaksa tanda tangan,” kata Rantika dengan nada kecewa, Senin (20/10/2025)

Kendaraan miliknya dengan nomor polisi BG 11XX IJ, yang dikredit melalui PT Buana Finance Tbk, ditarik oleh pihak debt collector meski ia hanya menunggak selama tiga bulan.

“Saya merasa ditipu, diancam dan mendapatkan kekerasan verbal. Penarikan di jalan seperti itu kan tidak boleh secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Lansia 80 Tahun Meninggal di Jalan Desa Lobuk Sumenep, Diduga Akibat Asma

Berdasarkan invoice angsuran kredit tanggal 20 Agustus 2025 yang diterbitkan PT Buana Finance Tbk, Rantika tercatat masih melakukan pembayaran rutin dengan total tagihan sebesar Rp4.957.000 termasuk biaya layanan dan administrasi.

Selain itu, dirinya mengaku diminta Rp 15-20 juta untuk biaya penarikan kendaraan. Hal itu di luar perjanjian fidusia yang diketahuinya. Padahal, dirinya sudah menjelaskan kepada pihak leasing bahwa akan segera membayar tunggakan, sebelum kejadian penarikan paksa tersebut.

Tindakan penarikan di jalan oleh debt collector sejatinya melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia termasuk kendaraan kredit, hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela menyerahkan barang tersebut. Jika tidak, maka proses penarikan wajib melalui putusan pengadilan.

Tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh pihak debt collector tanpa putusan pengadilan dan tanpa pendampingan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan. Kasus ini menambah daftar panjang praktik sewenang-wenang penagihan kendaraan di lapangan oleh oknum debt collector.

Baca Juga :  Kejati Jatim Perkuat Sinergi dengan Ulama di Sampang Lewat Silaturahmi

Rantika berharap agar aparat penegak hukum turun tangan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan intimidatif tersebut.

“Saya akan melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian. Saya ingin keadilan. Mereka seenaknya mengancam dan merampas mobil saya di jalan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak PT Buana Finance Tbk, Evan ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penarikan kendaraan milik Rantika. Namun, tidak bisa memberikan informasi lebih banyak karena berkaitan dengan debitur.

“Lebih jelasnya ke kantor saja bersama ibu Rantika,” ujarnya.

 

Robin

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan
Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Pimpin Rampcheck Bus di Momen HUT RI
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WIB

HUT ke-81 RI, Wabup Muratara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan Partai Politik Tertentu

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Bersama Memajukan Pertanian Pamekasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Hanya Butuh 3 Menit Gondol Motor, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

Berita Terbaru