Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ilustrasi AI. Sosok dalam gambar merupakan visualisasi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi

Keterangan Foto: Ilustrasi AI. Sosok dalam gambar merupakan visualisasi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang memasuki babak baru, terlapor berinisial A.M. alias M. kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan adanya peningkatan status tersebut.

“Sudah tersangka,” ujar Poundra saat dikonfirmasi. Jumat (14/08)

Perkembangan ini menandai bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh H.N.F.A. telah bergerak dari tahap awal penanganan menuju proses penyidikan.

Informasi yang diperoleh dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Sampang menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah diterima oleh Kejari Sampang.

Baca Juga :  Ketika Dunia Baru Menoleh, Aisyah Telah Pergi.

Dengan diterimanya SPDP, koordinasi antara penyidik Polres Sampang dan jaksa penuntut umum mulai berjalan, selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa guna dilakukan penelitian.

Jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses penuntutan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polres Sampang, laporan tersebut tercatat pada 1 Juli 2026.

Dalam dokumen tersebut, H.N.F.A. tercatat sebagai pelapor, sementara A.M. alias M. disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHP yang tercantum dalam laporan.

Baca Juga :  Polairud,Basarnas,BPBD,Tagana Dan Relawan SAR Bersinergi Cari 2 Korban Yang Hilang

Perkara kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pendalaman.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, termasuk langkah pemeriksaan terhadap pelapor serta pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kini, dengan status A.M. yang telah menjadi tersangka dan SPDP yang telah diterima Kejari Sampang, untuk tahapan berikutnya yakni penyelesaian berkas hingga kemungkinan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan melalui tahapan hukum yang berlaku, untuk pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan diuji dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Berita Terbaru