Kasus Kepala Bayi Terputus, Polres Bangkalan Akui Tak Beri SP3, Penghentian Penyidikan Diduga Cacat Prosedur

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 18:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan (ANGKAT BERITA) – Penanganan kasus tragis meninggalnya bayi dengan kondisi kepala terputus di dalam rahim di Kabupaten Bangkalan kembali menuai polemik, dalam audiensi terbuka bersama Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), pihak Polres Bangkalan secara terbuka mengakui tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada pelapor, meski kasus telah dinyatakan dihentikan.

Pengakuan ini memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi dan legalitas prosedur penyidikan yang dijalankan aparat penegak hukum di Polres Bangkalan, sebab, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penghentian penyidikan wajib diterbitkan melalui SP3 dan disampaikan kepada pelapor sebagai dasar hukum yang sah.

Namun, dalam kasus ini, pelapor yang merupakan keluarga korban hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa penyidikan dihentikan karena “tidak cukup bukti”, tanpa ada surat resmi penghentian (SP3) sebagaimana diatur oleh hukum.

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi digelar setelah keluarga korban tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian.

“Kami datang untuk menanyakan kenapa pelapor tidak diberi SP3, padahal kasusnya sudah dihentikan. Yang diterima hanya SP2HP, ini bukan masalah administratif, tapi menyangkut keabsahan penghentian penyidikan,” ujarnya tegas di ruang rapat Polres Bangkalan.

Rifai menambahkan, masyarakat awalnya ingin menggelar aksi unjuk rasa, namun pihaknya memilih jalur audiensi terlebih dahulu demi menjaga etika komunikasi.

“Kami ingin mendengar langsung alasan resmi dari pihak kepolisian, bukan sekedar asumsi,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memaparkan bahwa hasil gelar perkara tanggal 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Hasil visum RSUD Bangkalan menunjukkan bayi sudah meninggal 8–10 hari sebelum dilahirkan, sedangkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis sesuai prosedur medis.

Baca Juga :  Kinerja Penyidik Polres TTS Dipertanyakan dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Beras Bantuan Pangan Nasional di TTS

Kasat Reskrim menyebut penghentian penyidikan sudah disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor.

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K menegaskan pelapor tetap memiliki hak hukum.

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya jika ada bukti baru,” ujarnya.

Namun pernyataan ini justru menjadi catatan kritis dari kalangan hukum, karena menyiratkan adanya pemahaman keliru terhadap fungsi SP2HP.

Menurut ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan hanya sah apabila penyidik menerbitkan SP3 dan memberitahukannya kepada penuntut umum, tersangka, dan pelapor.

Hal yang sama ditegaskan dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 76 ayat (1), yang menyebutkan:

“Penghentian penyidikan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).”

SP2HP hanyalah surat pemberitahuan perkembangan perkara, bukan keputusan hukum. Sehingga, jika penyidikan dihentikan hanya melalui SP2HP, maka penghentian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat digugat melalui praperadilan.

Seorang praktisi hukum Agus Sugito, yang dimintai tanggapan terpisah, menyebut tindakan Polres Bangkalan berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan hak korban untuk mendapatkan informasi sahih tentang status perkara.

“SP3 bukan formalitas, tapi bukti bahwa proses hukum benar-benar dihentikan secara sah. Tanpa SP3, penyidikan belum bisa dikatakan selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Kasus ini kini menjadi contoh nyata lemahnya penerapan aturan penyidikan di tingkat daerah.

Pemberhentian penyidikan tanpa SP3 menimbulkan dugaan kelalaian prosedural, sekaligus menciderai prinsip akuntabilitas kepolisian.

GASI menilai, kesalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak hukum keluarga korban, serta integritas penyidik dalam menjalankan KUHAP.

“Kalau SP3 saja tidak diberikan, bagaimana masyarakat bisa percaya proses hukum dijalankan sesuai aturan? Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Rifai.

Dalam waktu dekat, GASI berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur dan Divisi Propam Polri untuk meminta evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik Polres Bangkalan yang menangani kasus tersebut.

Selain itu, pihak keluarga korban tengah mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menggugat penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah secara hukum.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya menuntut keadilan dan prosedur yang benar, kalau hukum ditegakkan dengan benar, masyarakat tidak akan kehilangan kepercayaan,” pungkas Rifai.

Kasus bayi dengan kepala terputus di Bangkalan bukan hanya tragedi medis, tetapi kini berkembang menjadi tragedi hukum yang menyoroti lemahnya profesionalitas aparat penyidik. Pengakuan resmi bahwa SP3 tidak diberikan kepada pelapor menjadi bukti bahwa sistem penegakan hukum di tingkat Polres masih jauh dari kata transparan.

Tanpa pembenahan serius, kepercayaan publik terhadap proses penyidikan Polri akan terus terkikis dan setiap korban akan selalu dihentikan bukan karena hukum, melainkan karena kelalaian prosedur.

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Berita Terbaru