
Bangkalan.angkatberita.id
Kejaksaan Negeri Bangkalan menghadirkan terobosan layanan hukum dengan mendirikan 13 Rumah Restorative Justice (RJ) di berbagai desa. Kehadiran rumah RJ ini menjadi fasilitas baru bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana secara cepat, humanis, dan tanpa harus selalu melalui jalur persidangan.
Restorative justice sendiri menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog, mediasi, serta kesepakatan bersama. Mekanisme ini dijalankan sesuai Perma No. 1 Tahun 2024 dan Perja No. 15 Tahun 2020.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menjelaskan bahwa Rumah RJ bukan hanya ruang mediasi, tetapi juga pusat edukasi hukum. Ia menegaskan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan, terutama kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, dan adanya kerelaan kedua belah pihak untuk berdamai.
Hendrik memastikan proses RJ berjalan transparan dan tetap memberikan pertanggungjawaban moral bagi pelaku melalui sanksi sosial yang disepakati, seperti kerja bakti atau kegiatan kemasyarakatan.
Selain menangani mediasi perkara, Rumah RJ juga berfungsi sebagai tempat sosialisasi hukum dan penguatan budaya musyawarah. Dengan tersebarnya 13 titik rumah RJ, Kejari Bangkalan berharap akses keadilan bagi masyarakat semakin mudah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.
#Robin







Komentar