Jawaban Normatif PJ Krampon Dinilai Mengarah ke Pembohongan Publik, Fakta Proyek Rabat Beton Amburadul

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang ( ANGKAT BERITA) Klarifikasi Pemerintah Desa Krampon, Kecamatan Torjun, terkait proyek rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025, justru dinilai memperparah kecurigaan publik. Alih-alih membuka fakta, jawaban “Sudar” Penjabat (PJ) Kepala Desa Krampon dianggap mengarah pada pembohongan publik yang sistematis melalui pernyataan normatif dan pengaburan substansi persoalan. Sabtu (03/01)

Masyarakat menilai, jawaban yang disampaikan PJ Krampon tidak menyentuh inti masalah, terutama soal kualitas fisik pekerjaan dan dugaan mark up material, meski fakta kerusakan telah terlihat jelas di lapangan.

Saat dikonfirmasi mengenai retak memanjang pada rabat beton yang belum genap satu tahun selesai dikerjakan, PJ Krampon hanya menyebut alasan “pergerakan tanah”. Pernyataan tersebut disampaikan tanpa satu pun data teknis, kajian geoteknik, hasil uji mutu beton, maupun dokumen pendukung yang dapat diuji kebenarannya secara ilmiah.

Jawaban singkat itu dinilai tidak proporsional dengan kondisi lapangan, mengingat proyek rabat beton tersebut dibiayai dari Dana Desa dengan nilai anggaran sekitar Rp244 juta, yang seharusnya memenuhi standar kualitas dan akuntabilitas tinggi.

Baca Juga :  Di Balik Sensus Ekonomi 2026, Petugas Hadapi Responden yang Ingin Ubah Data

Ketika ditanya soal pemberitaan bernada positif yang lebih dulu disebarluaskan, PJ Krampon berdalih bahwa “publikasi adalah kewajiban desa”. Namun dalih tersebut dinilai menyesatkan publik, karena tidak menjawab pertanyaan mendasar:

apakah publikasi itu didasarkan pada verifikasi objektif kondisi fisik pekerjaan, atau sekedar membangun citra untuk menutupi persoalan teknis.

Kecurigaan semakin kuat saat PJ Krampon merespon dugaan bahwa pemberitaan positif tersebut digunakan untuk menutup celah persoalan dan dugaan mark up, dengan jawaban singkat: “pekerjaan sesuai RAB”.

Pernyataan tersebut kembali disampaikan tanpa membuka dokumen RAB, tanpa rincian volume material, dan tanpa data realisasi anggaran, sehingga masyarakat menilai klaim itu tidak lebih dari narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan.

Upaya meminta keterbukaan dokumen perencanaan, RAB, dan realisasi penggunaan Dana Desa juga tidak dijawab secara substantif, Sudar justru mengarahkan pada keberadaan papan informasi proyek, yang faktanya hanya memuat informasi umum dan tidak mencantumkan spesifikasi teknis maupun rincian anggaran, sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi Dana Desa.

Baca Juga :  ASN Burneh yang Diduga Jadi PMI Kini Terancam Dipecat

Banyak pihak menilai, pola jawaban tersebut menunjukkan indikasi kuat pengelolaan informasi yang disengaja.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa data teknis dan dokumen tidak dibuka? Jawaban normatif berulang justru mengarah pada pembohongan publik,” ujar Ujar Agus Sugito, seorang pemerhati kebijakan publik di Sampang.

Retaknya rabat beton di usia dini, ditambah ketertutupan informasi, penghindaran substansi, dan narasi normatif yang berulang, membuat persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai cacat teknis semata.

Kondisi tersebut dinilai telah mengarah pada indikasi maladministrasi serius dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih jika dugaan mark up material benar-benar terjadi dan sengaja ditutupi melalui penggiringan opini publik.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan teknis rinci, tidak ada komitmen perbaikan terbuka, dan tidak ada pembukaan dokumen anggaran dari Pemerintah Desa Krampon.

Masyarakat menilai, sikap PJ Krampon bukan meredam persoalan, melainkan justru memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan fakta dan pembohongan publik, yang pada akhirnya mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran pengelolaan Dana Desa.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru