Ogan Ilir (Sumsel) Angkatberita.id__, Terkait pemberitaan kasus perampasan handphone oleh Farel, Aidil dan Zafa terhadap Wisnu, Ahmad Afrizal, dan Zarikal di Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Kapolsek Tanjung Batu Sondi Fraguna SH, M.Si akhirnya angkat bicara guna mengklarifikasi perihal kasus pasal 365 KUHP tersebut.
Kepada media ini, Kapolsek Tanjung Batu Sondi Fraguna didampingi Ipda Agus Ardiansyah penyidik kasus tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian Polsek Tanjung Batu bukannya mengesampingkan kasus yang dilaporkan oleh korban Wisnu. Akan tetapi, dalam hal ini pihak korban sudah salah pemahaman soal kasus si Farel.
“Si Farel ini banyak kasusnya. Bukannya kasus mereka ini tidak ditangani. Tapi pada peristiwa 31 Januari 2024 itu, Farel dkk (pelaku) masih di bawah umur jadi tidak bisa untuk diproses secara hukum. Hingga akhirnya si Farel ini bisa diproses tapi dalam kasusnya yang lain bukan kasus Wisnu. Jadi, pada saat itu dia sudah dewasa tapi dalam kasus yang terjadi pada 17 Maret 2024 dan dia sudah ditahan pada 20 Maret 2024 lalu”, kata Sondi Fraguna, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan kasus Farel yang dilaporkan Wisnu terjadinya pada 31 Januari 2024. Nah si Farel ini kan kelahiran 3 Maret 2006, jadi terhitung sejak 3 Maret 2024 dia sudah tidak lagi di bawah umur alias dewasa, ujarnya.
Sondi Fraguna pun menjelaskan kronologi kejadiannya, saat itu mereka ini berbonceng tiga bolak-balik melewati Wisnu dkk. Si Farel mengajak untuk membegal. Akan tetapi, si Zafa yang mengemudikan motornya ini tidak mau lantaran dia kenal dengan ketiga korban tersebut.
Namun Farel dan Aidil tetap membegal mereka. Zafa menjauh dari lokasi sekitar 200 meter, lalu si Farel dan Aidil yang menggunakan motornya ke TKP melakukan aksi pembegalan. Saat melakukan aksinya, Farel ini menggunakan parang dan Aidil memakai pisau lalu merampas ketiga handphone mereka. Kemudian, minta antarkan pulang ke Payaraman dengan si Zafa yang punya motor tadi.
“Dan saat ini untuk SPDP nya sudah kami kirimkan. Untuk si Aidil masih belum ditemukan alias DPO. Sedangkan Zafa belum ditetapkan tersangka karena kami belum cukup alat bukti”, terang Kapolsek.
Masih katanya, nanti setelah berkas dikirim dan ada petunjuk dari Jaksa untuk penetapan status si Zafa ini. Saat kejadian itu, Zafa dan Farel masih di bawah umur. Sedangkan si Aidil ini sudah dewasa
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan ialah pengambilan barang bukti 2 buah HP, tapi HP yang satunya hilang”, imbuhnya.
Kapolsek Tanjung Batu , kabupaten Ogan Ilir Sondi FragunaM,Si menegaskan, penahanan Farel ini atas kasus lain yang terjadi pada 17 Maret 2024 dan dia bisa ditahan lantaran sejak 3 Maret 2024 tadi dia cukup umur /Dewasa. Sedangkan pada kasus pembegalan yang dilaporkan oleh Wisnu tersebut si Farel ini masih di bawah umur jadi tidak bisa diproses.
Jadi bukan kami mengesampingkan kasus 365 KUHP ini. Kasusnya akan kami tangani semua. Proses hukumnya tetap akan berlanjut, SPDP sudah dikirimkan tapi saat ini Jaksa masih libur untuk penerimaan tahap satu dan dua. Masa penahanannya diperpanjang selama 15 hari. Namun si Farel ini tetap ditahan dengan berkas perkara lain.
Dan kejadian Zafa di keroyok massa itu pada tanggal 1 Februari 2024, di malam hari saat akan dimintai keterangan oleh para orangtua korban kepada zafa lantas Zafa melarikan diri.maka zafa di hakimi masa di saat itu masa ramai ada sedang ada acara, dari itu orang tuanya zafa tidak terima atas pemukulan anaknya , orang tua zafa melaporkan kasus ini ke polres Ogan Ilir.

Sebelum terjadi membuat laporan, mereka ini kedua belah pihak sempat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan (damai) namun tidak terlaksana Setelah itu, keesokan harinya, Wisnu melaporkan ke Polsek Tanjung Batu pada 2 Februarii 2024.
Motor Zafa sudah ditahan, namun Zafa belum bisa ditahan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami ini mengusut kasus pasal 365 KUHP. Prosesnya lanjutnya setelah lebaran ini. Dan kasus yang di Polres Ogan Ilir itu beda pasalnya, beda laporannya”, pungkasnya.
Bakrie







Komentar