Sumenep||angkatberita – Sepotong daster hitam motif batik menjadi saksi bisu kebejatan seorang kakek di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Pakaian milik korban itu kini diamankan Satreskrim Polres Sumenep sebagai barang bukti kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep setelah sempat kabur ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pria yang tak lain adalah kakek korban sendiri itu diringkus di Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Cirebon.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025. Laporan dibuat W (41), ayah korban yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka dilakukan pada November 2025 di rumah korban. Saat itu K tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatan asusila secara paksa lebih dari satu kali. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.
Peristiwa itu terbongkar setelah K meminta kedua orang tuanya segera pulang karena merasa ketakutan dan tertekan. Usai mendengar pengakuan anaknya, keluarga langsung melapor ke Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh melindungi anak dan menindak tegas kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas AKBP Anang.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar dan segera melapor jika mengetahui dugaan kekerasan maupun asusila.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menambahkan, tersangka kini ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan oleh Unit Resmob di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ujar AKP Agus.
Penyidik telah memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.








Komentar