Kasus Bayi di Klinik YN Burneh, Ketua IBI Bangkalan Buka Suara.

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 20:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan. Angkatberita.id

Menanggapi polemik dugaan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus bayi di Klinik YN, Kecamatan Burneh, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bangkalan, Nur Hotibah, memberikan penjelasan tertulis terkait aturan profesi dan standar pelayanan kebidanan.

Dalam keterangannya, Nur Hatibah menegaskan bahwa pemberian Vitamin K1 kepada bayi baru lahir merupakan tindakan wajib dalam pelayanan kebidanan di Indonesia.

Ditegaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak serta Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan, yang mewajibkan bayi baru lahir menerima pelayanan neonatal esensial, termasuk suntikan Vitamin K1 dalam waktu 1–2 jam setelah persalinan.

Ia menjelaskan, apabila tindakan medis tidak dilakukan karena adanya penolakan dari keluarga, bidan tetap memiliki kewajiban memberikan edukasi secara jelas mengenai manfaat Vitamin K1 serta risiko medis yang dapat terjadi apabila bayi tidak mendapatkannya.

Baca Juga :  Haris Nduru Kecam Kadis PUPR Aceh Timur atas Perbedaan Keterangan Soal Proyek Jalan Rp7,25 Miliar, Minta Audit dan Evaluasi

“Jika keluarga tetap menolak setelah diberikan edukasi, maka harus ada informed refusal atau surat penolakan tindakan yang ditandatangani keluarga, disertai dokumentasi lengkap dalam rekam medis pasien,” jelasnya. (Senin, 1/6)

Menurutnya, tidak diberikannya Vitamin K1 tanpa alasan medis yang sah, tanpa edukasi, serta tanpa persetujuan atau penolakan tertulis, berpotensi melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik bidan.

Bahkan Nur Hotibah menekankan, kondisi tersebut dapat masuk dalam aspek kelalaian pelayanan atau omission, yakni tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Lebih lanjut disampaikan, terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran anggota, Nur Hotibah menyebut IBI memiliki sistem pengawasan melalui Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB).

Proses penanganannya, dikatakan, dimulai dari adanya laporan masyarakat, fasilitas kesehatan, sejawat, atau dinas kesehatan, dilanjutkan investigasi, verifikasi bukti dan klarifikasi, hingga sidang etik apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga :  RSUD Ketapang Terus Dihantui Persoalan, Bupati Jangan Biarkan BLUD Kehilangan Ruhnya.

“Jika terbukti bersalah, sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembinaan, pelatihan ulang, hingga rekomendasi pencabutan sementara atau permanen terhadap rekomendasi IBI sebagai syarat perizinan praktik bidan,” paparnya.

Selaku ketua IBI Bangkalan, ia juga mengimbau seluruh tenaga bidan untuk memperketat kepatuhan terhadap SOP pelayanan neonatal, memperkuat dokumentasi rekam medis, meningkatkan kemampuan komunikasi kepada masyarakat, serta mengedepankan prinsip keselamatan pasien.

Nur Hotibah menegaskan, kegagalan pemberian Vitamin K1 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan risiko klinis nyata yang dapat mengancam keselamatan bayi pada masa awal kehidupannya.

“Pendekatan preventif melalui edukasi dan kepatuhan terhadap standar operasional menjadi tanggung jawab mutlak setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer maupun praktik mandiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru