
Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Jalan Cor Beton didesa Mangunjaya kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan Spek dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan hasil Rehabilitasi Jalan Cor Beton yang tidak maksimal dan juga mengakibatkan kerugian negara. minggu (02/11/2025)
Bidang Pembangunan Desa yaitu kegiatan Rehabilitasi Ready mix atau Cor Beton tersebut berlokasi didesa Mangunjaya blok Karang Jaya Rt 016 Rw 03 kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Proyek Rehabilitasi Jalan Cor Beton ini didapat dari Sumber Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025, Dengan Volume P=115 m, L= 3 m, T= 0,15, dan sebagai pelaksana proyek yakni TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Mangunjaya.

Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 yakni Proyek Rehabilitasi Jalan Cor Beton didesa Mangunjaya, Blok KarangJaya Rt 016 Rw 03 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek Rehabilitasi jalan cor beton ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek dan RAB ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga pekerjaan asal-asalan, diduga pengawasan dari dinas tidak ada, dan diduga pelaksana proyek tidak ada dilokasi ,” Ujarnya.
(Thoha)








Komentar