
Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) SDN (Sekolah Dasar Negeri) 2 Anjatan didesa Anjatan kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan pekerjaan asal-asalan dan juga mengakibatkan kerugian negara. Senin (10/11/2025)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melalui Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (PSD) yaitu kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Anjatan tersebut berlokasi didesa Anjatan kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, dan Biaya pelaksanaan Rp 480.398.400,- ,waktu pelaksanaannya 90 hari kalender. Dimulai dari tanggal 12 September 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas ini didapat dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksana proyek atau penyedia jasa PT Qisha Jaya Mandiri yang beralamatkan Di Perumahan Graha Sudirman Cluster Aralia Blok C2 No 16 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pendidikan Sekolah Dasar
yakni proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Anjatan didesa Anjatan Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Anjatan
ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek dan RAB ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga pengawasan dari dinas tidak ada, diduga pekerjaan asal-asalan, diduga pelaksana proyek tidak ada dilokasi dan yang terakhir bahan material baja ringan dan gentengnya tidak sesuai dengan Spek,” Ujarnya.
(Thoha)








Komentar