Kasus penganiayaan suwarni, warga sukapura oleh WNA pemilik hotel,Suhadak:Tidak perlu hingga ke dewan 

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 15:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO // (ANGKAT BERITA) Hampir satu tahun,sejak 9 maret 2025 lalu, Suwarni wanita 42 tahun asal Dusun Sapikerep, Kecamatan Sukapura, yang dianiaya mantan bosnya yang dikenal dengan nama mr. C,warga kewarganegaraan asing lantaran dituduh mencuri itu, masih mencari keadilan. hingga Rabu (22/10) Suwarni mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, untuk meminta perhatian dan uluran tangan para wakil rakyat guna bisa membantunya mendapatkan keadilan.

Namun, hingga kini, kasusnya seolah jalan di tempat. “Sampai sekarang saya masih sakit, kepala sering pusing, perut juga masih nyeri,” ungkap Suwarni yang membikin hati pendengarnya trenyuh berapa keadilan bagi wong cilik di negeri ini serasa berasa di atas awan.  Kejadian tragis itu, katanya, terjadi di rumahnya sendiri. Ia dipukul dan ditendang oleh pelaku yang menuduhnya mencuri.

“Yang melakukan satu orang, mantan bos saya. Dituduh mencuri padahal saya tidak melakukan apa-apa,” terangnya diruang dewan.  Suwarni sudah melapor polisi. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah delapan bulan, belum juga ada tersangka. Suwarni berharap para wakil rakyat bisa membantunya memperjuangkan keadilan yang selama ini terasa begitu jauh.

Baca Juga :  Terjadi Banjer bandang melada daerah tanjung pura dan Aceh dapat bantuan donase dari desa mancang 2025

Kesaksian memilukan juga datang dari Srimukti, 49, tetangga korban yang menjadi saksi langsung peristiwa tersebut. Ia masih ingat jelas pagi itu hari Minggu sekitar pukul 07.30 melihat Suwarni berdarah sambil memegang perutnya karena sakit usai di aniaya mr. C, mantan bosnya.

Lambanya kasus penganiayaan yang di alami Suwarni, warga sapikerep kecamatan sukapura kabupaten Probolinggo oleh WNA, pemilik hotel di sukapura tersebut memantik reaksi dari ketua umum Garda Nusantara, Suhadak, SH.

Menurut Suhadak Pasal 471 ayat (1)Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Baca Juga :  Ipda Dania Nurauliawati Resmi Jabat Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Muratara

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advikat ini berharap dan meminta aparat penegak hukum profesional serta tidak boleh main-main.  Sebab masyarakat saat ini sudah cerdas dan mudah mengetahui ketika ada upaya dari kepolisian untuk menyembunyikan, membelokkan, dan mengaburkan perkara.

 

“Masyarakat itu gampang tahu sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” kalau pendamping korban serta aparat bertindak tegas dan profesional, saya kira tidak perlu kasus ini berlarut larut menjadi polemik dimasyarakat serta pembahasan di media ataupun tersebar di media sosial hingga butuh bantuan dewan perwakilan rakyat (DPR). ungkapnya..

Redaksi//

Angkatberota.id 

Kaprwil jawa timur

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru