
Pamekasan — Audiensi terkait maraknya kebocoran energi listrik dan dugaan pencurian listrik di Kabupaten Pamekasan menghasilkan sejumlah temuan penting. Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (1/12/2025), pihak PLN memaparkan kondisi faktual yang menjadi hambatan penanganan kasus pencurian listrik di wilayah tersebut.
Dalam penjelasannya, PLN menyebutkan bahwa keterbatasan SDM pada Unit Layanan Pelanggan (ULP) menjadi kendala utama. Dengan wilayah kerja yang luas, jumlah personel yang minim membuat pemantauan lapangan tidak berjalan optimal.
Selain itu, PLN mengakui belum memiliki sistem terintegrasi yang mampu mendeteksi titik kebocoran atau lokasi pencurian listrik secara real time. Akibatnya, petugas kesulitan melakukan tindakan cepat, terlebih ketika koordinat lokasi belum teridentifikasi.
Meski PLN menyatakan telah menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan, pencurian listrik masih marak terjadi. Pihak PLN menyampaikan bahwa tindakan lapangan kerap dianggap “eman tenaga dan bensin” ketika titik pelanggaran tidak diketahui secara pasti.
Yang menjadi sorotan publik, PLN mengakui mengetahui adanya kebocoran energi, namun tidak dapat menindaklanjuti karena keterbatasan informasi lokasi. Bahkan untuk pelanggar yang sudah terdeteksi, PLN menyebut sanksi yg diberikan adalah tagihan susulan sesuai dgn temuan dan data pelanggan karena hukum yg dipakai pln adalah hukum perdata. Apabila dinaikkan ke hukum pidana, perlu laporan ke pihak kepolisian
Di sisi lain, hasil penelusuran lapangan menunjukkan setidaknya dua pola pencurian listrik yang umum terjadi di Pamekasan. Pertama, sambungan langsung dari kabel tiang tanpa melalui kWh meter resmi, sehingga pemakaian listrik tidak tercatat sama sekali. Kedua, praktik memodifikasi atau mempreteli MCB/kWh meter sehingga pencatatan konsumsi listrik menjadi tidak akurat dan jauh lebih rendah dari penggunaan sebenarnya. Dua modus ini berpotensi menyebabkan kebocoran daya dalam jumlah besar dan mengancam keselamatan warga.
Temuan-temuan tersebut memperkuat hasil kajian sebelumnya terkait lemahnya pengawasan, kurangnya infrastruktur digital, serta minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagalistrikan.
Menanggapi penjelasan PLN, pihak audiensi yang diwakili oleh Novan Ferdiansyah menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Alasan kasihan tidak dapat dijadikan dasar pembiaran. Kebocoran listrik ini berdampak pada potensi kerugian negara, penurunan kualitas layanan, serta membebani masyarakat yang membayar listrik secara sah. PLN wajib meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat SDM, dan menegakkan aturan sesuai UU Ketenagalistrikan,” tegas Novan.
Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap pencurian listrik berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan setiap penyalahgunaan tenaga listrik diproses secara tegas karena merugikan negara dan membahayakan keselamatan umum. Namun, PLN tdk bisa langsung menggunakan UU tsb karena PLN secara korporasi harus menjalankan peraturan direksi tentang P2TL, yaitu Perdir No. 0028/p,dir/2023
Berita ini menjadi dorongan bagi PLN agar memperbaiki tata kelola pengawasan serta memprioritaskan penanganan kebocoran energi listrik di Kabupaten Pamekasan.
“apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak PLN UP3 Pamekasan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi” tegas novan.






Komentar