DPP MADAS Sedarah Turun Tangan: Desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan Brutal oleh Oknum Satreskrim Polres Tuban

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban (ANGKAT BERITA) Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Bung Taufik, resmi menerima surat kuasa dari Mohamad Rifai, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang menjadi korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan berat oleh oknum anggota Satreskrim Polres Tuban. Rifai ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, kemudian mengalami kekerasan fisik yang begitu parah hingga nyaris meregang nyawa. Bahkan ketika sudah berada di dalam ruang tahanan, ia kembali dipukul, memperburuk kondisi fisik sekaligus menimbulkan trauma mendalam.

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan adanya praktik represif yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum. Keluarga korban telah melapor resmi ke Polda Jawa Timur, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang tegas. Minimnya respons tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian institusional yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Dalam pernyataannya, Bung Taufik menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai ulah oknum semata, tetapi menunjukkan adanya kegagalan komando di tubuh Polres Tuban. Ia menuntut Kapolres Tuban dan Kasatreskrim dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengawasi anggota sehingga terjadi tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.

Baca Juga :  Gawat Diduga Papan Informasi Pembangunan Lapangan Futsal Desa Namtabun Tidak Sesuai Dengan SPJ 

> “Jabatan kepolisian adalah amanah negara, bukan alat untuk menindas rakyat kecil. Ketika ada tindakan brutal, maka komando pun harus bertanggung jawab,” tegas Bung Taufik.

Dugaan Pelanggaran Pidana yang Dilaporkan Kasus ini berpotensi memenuhi unsur sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun, dan jika mengancam nyawa, ancaman hukumannya dapat meningkat.

2. Pasal 352 KUHP – Penganiayaan Ringan

Untuk tindakan pemukulan tambahan yang terjadi di dalam rutan.

3. Pasal 333 KUHP – Perampasan Kemerdekaan / Penahanan Tidak Sah Menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar yang sah dapat dipidana hingga 8 tahun.

4. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Aparat yang menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang untuk menyiksa atau merugikan seseorang dapat dijerat pidana.

Baca Juga :  Antisipasi Tantangan Keamanan 2026, Polres Aceh Timur Perkuat Pengamanan Objek Vital Perbankan

5. Pasal 422 KUHP – Memaksa Mengaku dengan Kekerasan Jika penganiayaan dilakukan untuk memaksa pengakuan, ancaman pidana dapat dikenakan kepada pelaku.

Bila terbukti dilakukan secara bersama-sama, pasal 55-56 KUHP terkait turut serta atau membantu melakukan tindak pidana juga bisa diterapkan. MADAS Akan Gelar Aksi di Mapolda Jatim

MADAS Sedarah memastikan akan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Polda Jawa Timur dan menyiapkan aksi massa untuk mendesak: Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih

Pencopotan Kapolres Tuban dan Kasatreskrim Perlindungan dan pemulihan penuh bagi korban Langkah tegas terhadap pelaku penganiayaan dan pelanggaran prosedur Bung Taufik menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban kesewenang-wenangan aparat. “Jika hukum tidak lagi melindungi rakyat kecil, maka MADAS akan berdiri paling depan untuk menuntut keadilan tanpa kompromi,” ujarnya. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, dan publik menunggu keberanian Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Redaksi//

Angkatberita.id 

(Investigasi)

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja
Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda
Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas
*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa
Kapolres Langkat Bina Pelajar di MAN 1 Langkat, Tekankan Disiplin, Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:10 WIB

*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Senin, 1 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru