13 Rumah Restorative Justice Hadir di Bangkalan: Warga Kini Bisa Selesaikan Perkara Lebih Cepat dan Humanis

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan.angkatberita.id

Kejaksaan Negeri Bangkalan menghadirkan terobosan layanan hukum dengan mendirikan 13 Rumah Restorative Justice (RJ) di berbagai desa. Kehadiran rumah RJ ini menjadi fasilitas baru bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana secara cepat, humanis, dan tanpa harus selalu melalui jalur persidangan.

Restorative justice sendiri menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog, mediasi, serta kesepakatan bersama. Mekanisme ini dijalankan sesuai Perma No. 1 Tahun 2024 dan Perja No. 15 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kabid Meteorologi DKUPP Bangkalan Sebut Inspeksi Aman, Fakta: Kendaraan Warga Rusak Diduga Akibat BBM Oplosan.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menjelaskan bahwa Rumah RJ bukan hanya ruang mediasi, tetapi juga pusat edukasi hukum. Ia menegaskan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan, terutama kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, dan adanya kerelaan kedua belah pihak untuk berdamai.

Hendrik memastikan proses RJ berjalan transparan dan tetap memberikan pertanggungjawaban moral bagi pelaku melalui sanksi sosial yang disepakati, seperti kerja bakti atau kegiatan kemasyarakatan.

Baca Juga :  Bancakan Rp8 Miliar di RSUD SMART Pamekasan, Mengapa PPK 'Sakit Gigi'?

Selain menangani mediasi perkara, Rumah RJ juga berfungsi sebagai tempat sosialisasi hukum dan penguatan budaya musyawarah. Dengan tersebarnya 13 titik rumah RJ, Kejari Bangkalan berharap akses keadilan bagi masyarakat semakin mudah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.

 

#Robin

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru