Ribuan PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Belum Dilantik, Ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara (ANGKATBERITA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal pelantikan terhadap sebanyak 4.835 tenaga non-ASN yang telah terakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ribuan PPPK tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, menjelaskan bahwa pelantikan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS).

“Untuk pelantikan PPPK paruh waktu memang belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan, karena saat ini masih menunggu tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah saat dihubungi wartawan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, Dugaan Truk Batubara Ngebut Tabrak Inova, Terbalik Timbun Mobil Putih – Anak Meninggal, Ayah Seka

Ia menambahkan, BKPSDM Lampung Utara telah memberikan batas waktu kepada tiga PPPK tersebut untuk melengkapi dan menyesuaikan berkas sesuai ketentuan hingga 20 Desember 2025.

“Kami memberikan waktu kepada tiga orang PPPK tersebut hingga tanggal 20 Desember 2025 untuk menyelesaikan dan menyesuaikan berkas sesuai persyaratan,” jelasnya.

Namun demikian, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan berkas tersebut belum juga dilengkapi, maka yang bersangkutan akan dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Krisis Air di Desa Sembaro, Warga Lakukan Pencarian Intensif dan Ritual Adat

“Apabila sampai tanggal 20 Desember berkas tidak juga dilengkapi sesuai ketentuan, maka akan dianggap tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Untuk itu, Siti Sarah mengimbau kepada PPPK yang masih memiliki kendala administrasi agar segera menyelesaikan berkasnya demi kelancaran proses pelantikan.

“Kami mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) agar segera menyelesaikannya sesuai waktu yang telah diberikan, sehingga proses pelantikan dapat segera dijadwalkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Berita Terbaru