
SAMPANG (ANGKAT BERITA) — Penjabat (PJ) Kepala Desa Meteng terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pengemplangan bantuan pangan beras.
Hingga kini, PJ Desa Meteng belum memberikan klarifikasi, meski bukti dan data pendukung dugaan tersebut disebut telah dikantongi.
Koordinator Pergerakan Rakyat dan Sistem Informasi (Perisai), Hariansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki data dan dokumen yang menunjukkan adanya indikasi masalah dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Meteng.
Sikap bungkam PJ desa dinilai memperkuat dugaan tersebut.
“Bukti dan data pendukung sudah kami kantongi, fokus kami adalah pertanggungjawaban PJ Desa Meteng sebagai penanggung jawab teknis penyaluran di lapangan, jika tidak ada penjelasan terbuka, laporan ke APH akan kami ajukan,” kata Hariansyah, Senin (29/12).
Menurut dia, bantuan pangan merupakan program pemerintah yang menyangkut hak dasar masyarakat, setiap dugaan pengurangan atau ketidaksesuaian distribusi wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik, disertai data resmi penyaluran.
“PJ desa seharusnya membuka data jumlah beras, daftar penerima, serta mekanisme distribusi. Ketertutupan informasi justru merugikan warga dan mencederai prinsip transparansi,” ujarnya.
Hariansyah menambahkan, langkah hukum akan ditempuh apabila PJ Desa Meteng tetap tidak merespons konfirmasi, pelaporan ke APH dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam pendistribusian bantuan pangan di wilayah Kabupaten Sampang.
Hingga berita ini diturunkan, PJ Kepala Desa Meteng belum memberikan tanggapan meski telah dilakukan upaya konfirmasi berulang.
Perisai menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum, guna memastikan hak masyarakat atas bantuan pangan terpenuhi serta tata kelola pemerintahan berjalan akuntabel.







Komentar