Berkedok Amal, Terungkap Panitia Konser 1 Irama di Sampang Belum Datangi BAZNAS

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (ANGKAT BERITA) — Fakta baru terungkap di balik pelaksanaan Konser Amal 1 Irama Nusantara mendatangkan Artis DA7 Asal Pamekasan Valen, yang menggunakan label amal, hingga Jumat (06/02/2026).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang memastikan belum pernah menerima kedatangan resmi panitia penyelenggara untuk membahas kerja sama maupun mekanisme penyaluran dana sosial.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sampang, KH Drs. Abd. Rouf Al Khitami, menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada panitia yang datang secara resmi ke kantor BAZNAS, meskipun dalam publikasi kegiatan disebutkan bahwa dana amal akan disalurkan melalui lembaga tersebut.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Pasar dan Pasar Murah, Harga Sembako Dijaga Tetap Stabil

“Secara resmi belum ada panitia yang datang ke kantor BAZNAS sampai hari ini, kami juga belum menerima pembahasan kerja sama maupun kesepakatan tertulis terkait penyaluran dana dari kegiatan tersebut,” ujar KH Drs. Abd. Rouf Al Khitami saat ditemui di kantornya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait penggunaan label amal dalam kegiatan yang memungut tiket, karena hingga saat ini belum terdapat kejelasan mekanisme penyaluran maupun persentase dana sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Barisan Independen Nusantara (BIN) melalui Arifin menilai penggunaan label amal tanpa adanya kesepakatan resmi dengan lembaga penyalur berpotensi menyesatkan publik dan mengindikasikan pembangkangan administratif.

Baca Juga :  Antara Komite dan Madrasah: Siapa Bertanggung Jawab atas Dugaan Pungutan di MAN Bangkalan?

“Kalau sejak awal disebut akan disalurkan ke BAZNAS, tetapi faktanya belum ada komunikasi resmi maupun kesepakatan tertulis, maka itu patut dipertanyakan, label amal tidak boleh dijadikan alat promosi tanpa dasar administrasi yang jelas,” tegas Arifin.

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan yang menjual tiket dengan membawa nama amal wajib memiliki transparansi dan akuntabilitas, baik terhadap pajak daerah maupun penyaluran dana sosial. 

Menurutnya, ketiadaan koordinasi resmi dengan BAZNAS memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur administrasi yang seharusnya dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan publik.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru