Cafe Pesisir Camplong Diresmikan Pejabat, GASI Akan Layangkan Surat ke DKP Jatim

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Grand opening Asmaraloka Cafe and Resto di pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kamis (12/2/2026), dihadiri Wakil Bupati Sampang, anggota DPRD, serta unsur Koramil dan Polsek Camplong. 

Di balik seremoni peresmian tersebut, muncul sorotan dari Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Kabupaten Sampang yang mempertanyakan status reklamasi dan legalitas pembangunan di kawasan pesisir itu.

Ketua GASI Sampang, Achmad Rifa’i, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di lokasi dimaksud.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Toyota Hiace Dilaporkan ke Polres Sumenep, Kuasa Hukum Minta Proses transparan

Langkah itu menyusul hasil penelusuran awal yang menyebut lokasi bangunan diduga berada di atas lahan hasil reklamasi sejak 2021, yang dalam dokumen tertentu berstatus tanah negara serta belum disertai kepastian izin reklamasi, tata ruang, maupun persetujuan lingkungan.

“Kami menghormati kehadiran pejabat dalam seremoni, namun secara administratif, legalitas tetap harus merujuk pada kelengkapan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad Rifa’i.

GASI menilai klarifikasi dari instansi berwenang penting untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir berjalan sesuai prosedur serta mencegah potensi konflik ruang dan dampak lingkungan di kemudian hari, surat yang akan dilayangkan rencananya juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.

Baca Juga :  LBH Maskar Indonesia: Pembukaan Penempatan PMI di Timur Tengah Wajib Secara Konstitusional

Menurut GASI, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepastian hukum agar seluruh kegiatan pemanfaatan pesisir berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah terkait status kelengkapan izin reklamasi dan pembangunan di kawasan pesisir Camplong tersebut.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru