
SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Grand opening Asmaraloka Cafe and Resto di pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kamis (12/2/2026), dihadiri Wakil Bupati Sampang, anggota DPRD, serta unsur Koramil dan Polsek Camplong.
Di balik seremoni peresmian tersebut, muncul sorotan dari Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Kabupaten Sampang yang mempertanyakan status reklamasi dan legalitas pembangunan di kawasan pesisir itu.
Ketua GASI Sampang, Achmad Rifa’i, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di lokasi dimaksud.
Langkah itu menyusul hasil penelusuran awal yang menyebut lokasi bangunan diduga berada di atas lahan hasil reklamasi sejak 2021, yang dalam dokumen tertentu berstatus tanah negara serta belum disertai kepastian izin reklamasi, tata ruang, maupun persetujuan lingkungan.
“Kami menghormati kehadiran pejabat dalam seremoni, namun secara administratif, legalitas tetap harus merujuk pada kelengkapan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad Rifa’i.
GASI menilai klarifikasi dari instansi berwenang penting untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir berjalan sesuai prosedur serta mencegah potensi konflik ruang dan dampak lingkungan di kemudian hari, surat yang akan dilayangkan rencananya juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
Menurut GASI, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepastian hukum agar seluruh kegiatan pemanfaatan pesisir berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah terkait status kelengkapan izin reklamasi dan pembangunan di kawasan pesisir Camplong tersebut.








Komentar